Bongkar Fenomena Seputar Sumpah Pocong


Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan ialah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, contohnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam aturan Islam bekerjsama tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan menyerupai ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk pertanda suatu tuduhan atau masalah yang sedikit atau bahkan tidak mempunyai bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam menilik perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir alasannya adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.


Dalam suatu masalah perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama ialah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, contohnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang bau tanah kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan ialah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan insiden di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk tetapkan suatu masalah maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk tetapkan sengketa tersebut. Kaprikornus sumpah tersebut memperlihatkan imbas pribadi kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah embel-embel dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum dapat meyakinkan kebenaran fakta, hasilnya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memperlihatkan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menuntaskan perkara. Dengan memakai alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada suara sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, alasannya keputusan menurut semata-mata pada suara sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memperlihatkan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.